Bandung, Harianjabar.com — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus bergulir. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Andi Firmansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengambilan keputusan yang dianggap menyimpang dari prosedur. “Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait kewenangannya dalam proses tersebut,” ujar Andi, Rabu (5/11/2025).

Pemeriksaan terhadap RA berlangsung sekitar dua jam. Ia dimintai klarifikasi terkait beberapa dokumen dan kebijakan Pemkot yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan awal. Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengumumkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun status hukum RA.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah pejabat serta staf terkait,” tambahnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
