Bekasi, Harianjabar.com — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis rencana perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, bersamaan dengan pengumuman besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati pemerintah.
Berdasarkan keputusan resmi, BPIH ditetapkan sebesar Rp87,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata mencapai Rp54,19 juta per orang. Sementara sisanya akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa proses operasional haji Indonesia akan dimulai pada 21 April 2026, bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah. “Hari itu menandai dimulainya keberangkatan jemaah ke asrama haji sebelum diterbangkan ke Tanah Suci,” ujar Ichsan, Rabu (5/11/2025).

Ichsan menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama pelaksanaan ibadah haji. “Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan terbaik dan ibadah yang nyaman,” katanya.
Selain itu, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi layanan haji untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Dengan diumumkannya jadwal dan biaya resmi ini, masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan diri baik secara fisik, mental, maupun finansial agar pelaksanaan ibadah haji 2026 berjalan lancar dan khusyuk.
