Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Dunan P. Siahaan (DS), sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan asam formiat atau asam semut untuk pengolahan karet di Kementan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (6/11/2025).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021–2023,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Kementan, termasuk mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementan, Maman Suherman (MS), serta Pegawai Negeri Sipil Kementan, Yudi Wahyudin, terkait dugaan keterlibatan rekanan dalam proyek pengadaan asam formiat.
“Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” terang Budi pada Oktober 2025.
Sementara Yudi diperiksa sebagai tersangka, mendalami proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Aliran Dana dan Dugaan TPPU
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu sumber dana diduga berasal dari proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet (asam formiat) pada Tahun Anggaran 2021–2023 di Kementan.

Keterangan dua mantan pejabat Kementan, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah dan R. Yana Mulyana Indriyana, mengungkap aliran dana TPPU SYL dan proses pengadaan asam formiat. Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memperkirakan nilai TPPU dan gratifikasi mencapai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 November 2024 dan mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan Rp75 miliar dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan audit lanjutan.
Modus Penggelembungan Harga
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek pengadaan asam formiat berkaitan dengan pengentalkan getah karet.
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelas Asep.
Beberapa pihak juga diperiksa terkait dugaan pengaturan lelang proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet, termasuk Rosy Indra Saputra.
Vonis Syahrul Yasin Limpo
Dalam perkara terpisah, Syahrul Yasin Limpo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 12 Maret 2025. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS atas kasus korupsi di lingkungan Kementan periode 2020–2023.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Budi Prasetyo.
