Bekasi, HarianJabar.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa mayoritas calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP yang ditolak bukan karena masalah catatan di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, dulunya BI Checking), melainkan karena ketidaklengkapan dokumen pengajuan.
Menurut Mahendra, jumlah calon debitur yang ditolak karena saldo utang macet di SLIK di bawah Rp1 juta sangat kecil. “Yang ditolak karena masuk SLIK, khususnya terkait debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlahnya sangat sedikit,” kata Mahendra di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Dari total 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, sekitar 42,9 persen ditolak akibat syarat pengajuan tidak lengkap, sedangkan sisanya karena calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima FLPP.

Pernyataan ini menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin menghapus utang macet di bawah Rp1 juta bagi calon debitur FLPP. Menkeu Purbaya sebelumnya telah meminta BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur yang terhalang akses KPR karena catatan SLIK kecil tersebut.
Menkeu Purbaya menekankan, sebelum penghapusan tunggakan oleh pengembang disetujui, pihaknya akan memverifikasi keabsahan data jumlah nasabah kredit macet di bawah Rp1 juta yang tercatat di OJK.
“Betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap pinjam (KPR FLPP), tapi terkendala karena punya record duit macet yang di bawah Rp1 juta,” tegas Menkeu Purbaya.
Dengan klarifikasi OJK ini, terlihat bahwa masalah administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap KPR FLPP, bukan catatan kredit macet minor di SLIK.
