Jakarta, HarianJabar.com — Dua petinggi perusahaan besar Sungai Budi Group resmi didakwa memberikan suap senilai Rp2,518 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Keduanya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) — anak usaha Sungai Budi Group — serta Aditya Simaputra (ADT), staf perizinan sekaligus orang kepercayaan Djunaidi.
Suap dalam Dua Tahap Bernilai SGD 199.000
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang suap diberikan secara bertahap, masing-masing sebesar SGD 10.000 dan SGD 189.000, atau total SGD 199.000.
Dengan kurs Rp12.660 per dolar Singapura, total nilai suap mencapai Rp2.518.000.000.
“(Djunaidi) memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sebesar SGD 10.000 dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Dicky Yuana Rady,” ujar jaksa di persidangan.
Suap untuk Amankan Kerja Sama Pemanfaatan Hutan
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di register 42, 44, dan 46 wilayah Provinsi Lampung seluas lebih dari 55.157 hektare.
Pertemuan pertama antara Djunaidi dan Dicky terjadi pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf, Jakarta, saat Djunaidi menyerahkan uang SGD 10.000 dalam amplop berisi 100 lembar pecahan SGD 100.

Uang untuk Beli Rubicon
Jaksa juga membeberkan bahwa pada Juli–Agustus 2025, Dicky kembali meminta uang kepada pihak Sungai Budi Group untuk membeli mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,38 miliar.
“Dicky Yuana Rady menghubungi Aditya Simaputra dan menyampaikan bahwa dirinya sudah membeli Jeep Rubicon di showroom Bandung dengan harga Rp2,385 miliar dan telah memberikan uang muka Rp50 juta. Atas penyampaian itu, Aditya melaporkan kepada terdakwa Djunaidi,” papar jaksa.
Uang SGD 189.000 kemudian diserahkan untuk melunasi pembelian mobil tersebut. Setelah Rubicon diterima, Mitsubishi Pajero lama milik Dicky diserahkan kepada Aditya atas perintah Djunaidi.
Pasal yang Dilanggar dan Status Hukum
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sementara itu, berkas perkara Dicky Yuana Rady (DIC) masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Agustus 2025. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus suap antara petinggi Sungai Budi Group dan Dirut PT Inhutani V menambah panjang daftar perkara korupsi yang melibatkan dunia usaha dan pejabat BUMN. Persidangan diperkirakan akan mengungkap lebih jauh modus kerja sama antara korporasi dan pejabat negara dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
