Sukabumi, HarianJabar.com – Sidang pembacaan vonis atas kasus pengeroyokan yang melibatkan beberapa warga Sukabumi digelar di Pengadilan Negeri Cibadak. Para terdakwa, antara lain Dendi, M Daming, Encep Mulyana, Ence Maulana, Edi Hermawan, Moh Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi, dan Yudiansyah, satu per satu maju ke hadapan majelis hakim untuk mendengarkan putusan.
Ketua Majelis Hakim, Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan dan Yahya Wahyudi, membacakan vonis di ruang sidang utama yang penuh sesak. Puluhan warga hadir dan duduk rapat di bangku pengunjung, tetap tertib mengikuti jalannya persidangan.
Pantauan HarianJabar.com, pembacaan putusan dilakukan secara bergantian. Terdakwa pertama, dalam perkara 266/Pid.B/2025/PN Cbd, yaitu Hendi dan M Daming, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan dan luka berat.
Sementara terdakwa lainnya, seperti Encep Mulyana dan Ence Maulana, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dinilai memiliki peran lebih aktif dalam pengeroyokan. Sedangkan Edi Hermawan, Moh Sabilil Mutaqin, Risman Nuhadi, dan Yudiansyah, menerima vonis yang bervariasi antara 4 hingga 5 bulan penjara, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing.

Majelis hakim menekankan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi korban. Hakim juga mengingatkan bahwa kekerasan fisik tidak dibenarkan dan setiap tindakan pengeroyokan dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kronologi kejadian yang memicu kemarahan warga setempat. Kejadian berawal dari permasalahan pribadi yang memanas, hingga berujung pada aksi pengeroyokan di area terbuka yang menimbulkan korban luka ringan dan berat.
Warga yang menyaksikan jalannya persidangan mengaku lega, karena proses hukum berjalan transparan dan terdakwa mendapat hukuman sesuai peran mereka. Ibu Ratna, salah seorang warga yang hadir, mengatakan:
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa kekerasan bukan cara menyelesaikan masalah.”
Pengadilan Negeri Cibadak berharap putusan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara hukum, bukan melalui kekerasan. Sementara itu, pihak pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding, namun tetap menghormati keputusan majelis hakim.
