Jakarta, HarianJabar.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus memastikan pengelolaan dana haji tetap aman dan profesional.
“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Fadlul menegaskan, BPKH berkomitmen penuh menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitasnya, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Terkait Penyelidikan KPK
Sementara itu, menyusul informasi bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada anak usaha BPKH, yakni BPKH Limited, Fadlul memberikan klarifikasi mengenai peran entitas tersebut.

“BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo, dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah,” jelasnya.
Menurut Fadlul, peran BPKH Limited dalam layanan kargo haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi hanyalah sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan Indonesia berizin resmi di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Ia menegaskan bahwa BPKH Limited tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.
KPK Dalami Dugaan Korupsi di BPKH
Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan BPKH.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut penyelidikan terkait fasilitas penginapan, katering, serta jasa pengiriman barang jamaah haji.
Fadlul memastikan bahwa BPKH akan kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, seraya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
“Seluruh kegiatan BPKH senantiasa dilakukan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, serta akuntabilitas tinggi demi kepentingan jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
