Jakarta, HarianJabar.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa tindakan seorang pendakwah, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang terekam dalam video mencium seorang anak perempuan di depan umum, berpotensi termasuk dalam kategori kekerasan seksual sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga prinsip dasar perlindungan anak yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh pihak, terutama tokoh publik dan pendakwah.
“Perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” tegas Aris di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ciuman ke Anak di Depan Umum Dinilai Tidak Pantas
Menurut Aris, meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, ekspresi semacam itu tidak boleh dilakukan di ruang publik, apalagi terhadap anak yang bukan mahram.
“Kasih sayang terhadap anak harus mengikuti aturan etika, batas tubuh anak, serta norma agama yang menjaga martabat dan kehormatan anak,” ujarnya.
Aris menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa berdampak negatif pada pemahaman anak tentang privasi tubuh dan batas sentuhan yang aman. “Kalau dibiarkan, anak bisa kehilangan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuhnya,” lanjutnya.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS
KPAI menegaskan, tindakan dalam video tersebut berpotensi melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga mengkategorikan tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban sebagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan mencium atau menyentuh bagian tubuh anak dengan konotasi seksual.
“Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disorot kamera, memberi contoh keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” jelas Aris.
Ia menegaskan bahwa meski tanpa niat jahat, tindakan seperti itu bisa termasuk kekerasan seksual nonfisik karena melecehkan martabat dan berpotensi menimbulkan trauma pada anak.

Perspektif Agama: Menjaga Martabat dan Adab terhadap Anak
KPAI menilai bahwa seluruh ajaran agama, termasuk Islam, menempatkan kehormatan dan keselamatan anak sebagai prioritas utama.
Dalam pandangan keagamaan, adab memperlakukan anak diatur dengan jelas: tidak menimbulkan keraguan moral, tidak dilakukan di ruang publik tanpa izin, serta tidak menyentuh bagian tubuh sensitif.
“Bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh selain oleh orang tua untuk keperluan perawatan, kesehatan, atau keselamatan mencakup bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam, bibir, dan wajah tanpa persetujuan anak,” tutur Aris.
Ia menegaskan, tokoh publik dan pendakwah harus menjadi teladan dalam menjaga adab dan batas etika terhadap anak, terutama karena perilaku mereka kerap menjadi contoh di masyarakat.
KPAI Minta Evaluasi dan Edukasi Body Safety
Sebagai langkah lanjutan, KPAI meminta aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak. Langkah ini penting untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum sekaligus menjamin kondisi psikologis anak yang terlibat.
KPAI juga mendorong lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memperkuat edukasi body safety education — yaitu pendidikan tentang privasi tubuh, batas sentuhan aman, dan keberanian menolak sentuhan yang tidak nyaman.
“Anak harus tahu kapan harus mengatakan ‘tidak’ saat mendapat sentuhan yang tak diinginkan. Ini bagian dari perlindungan diri sejak dini,” jelas Aris.
Orang tua juga diimbau untuk mendampingi anak dalam memahami batas tubuh (body boundaries) serta pentingnya menjaga privasi diri.
Imbauan untuk Publik dan Media
KPAI mengingatkan publik dan media massa agar tidak menyebarluaskan ulang gambar atau video yang menampilkan anak dalam kasus tersebut.
Hal itu untuk menjaga identitas, kehormatan, dan keamanan psikologis anak yang bersangkutan.
“Prinsip perlindungan anak tidak mengenal siapa pelaku atau status sosialnya. Kepentingan terbaik bagi anak adalah hukum tertinggi,” tegas Aris menutup pernyataannya.
