Bekasi, HarianJabar.com – Konflik internal di tubuh Partai Ummat memasuki babak baru setelah 34 kader secara resmi menggugat empat petinggi partai, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi. Gugatan senilai Rp24 miliar itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 November 2025 dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat terdiri dari kader dari berbagai wilayah, antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim. Sementara itu, pihak tergugat mencakup Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ketua Umum Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.
Sidang perdana dijadwalkan pada 24 November 2025, namun hingga kini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum memuat petitum lengkap gugatan tersebut.
Ridho: Kami Siap Hadapi Gugatan
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan para kader. Ia menyatakan kesiapan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho, Senin (17/11).
Akar Keretakan: AD/ART Dinilai Tidak Demokratis
Ketegangan di Partai Ummat bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro diprotes sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW). Mereka menilai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disahkan Majelis Syuro tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi internal.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, mengatakan AD/ART baru itu disahkan tanpa melalui mekanisme Munas ataupun Rakernas, dan seluruh keputusan berada dalam kendali Majelis Syuro.
“AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa AD/ART hasil perubahan juga berisi daftar kepengurusan baru, termasuk penetapan ketua umum tanpa forum musyawarah. Setidaknya 24 DPW telah menyatakan keberatan dan bersiap menyurati Kementerian Hukum dan HAM terkait keputusan tersebut.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” kata Herman.

Kronologi Konflik Internal
Konflik bermula dari rencana Rakernas yang seharusnya digelar pada Agustus 2024. Forum itu menjadi momentum awal menuju musyawarah nasional (Munas) dan pemilihan ketua umum baru. Namun, Rakernas berulang kali ditunda, dari alasan menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga situasi politik Pilkada 2024.
Ketidakjelasan ini memicu ketidakpuasan di tingkat pengurus daerah. Situasi memanas ketika Majelis Syuro tiba-tiba menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024 dan menetapkan perubahan AD/ART secara sepihak. Revisi itu menghapus sejumlah mekanisme demokratis, termasuk musyawarah nasional, wilayah, dan daerah, serta mekanisme pertanggungjawaban pengurus.
Dengan perubahan tersebut, seluruh kewenangan partai berpusat pada Ketua Majelis Syuro tanpa mekanisme kontrol kolektif.
Langkah ini ditolak luas oleh para pengurus di daerah. Pengurus Partai Ummat DI Yogyakarta bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes terhadap dominasi Majelis Syuro.
Upaya Hukum: Somasi hingga Ancaman PTUN
Menanggapi kondisi tersebut, kubu yang menolak perubahan AD/ART mengirim surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta penundaan pengesahan AD/ART baru. Namun, Kemenkumham tetap menerbitkan keputusan yang mengesahkan perubahan tersebut.
“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal faktanya jelas ada,” kata Herman.
Herman juga menyebut pihaknya telah mengajukan somasi terhadap Kemenkumham untuk membatalkan pengesahan. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” tegasnya.
Konflik yang memanas ini menunjukkan belum redanya dinamika internal Partai Ummat sejak partai tersebut berdiri. Dengan gugatan yang kini memasuki ranah pengadilan, konflik diperkirakan akan semakin terbuka dan melibatkan lebih banyak pihak dari tingkat daerah hingga pusat.
