Bandung, HarianJabar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ketentuan baru tersebut sangat dibutuhkan mengingat batas waktu penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jatuh pada 21 November.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi maupun draf regulasi dari pemerintah pusat.
“Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi ataupun regulasi yang akan turun dari pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Firman, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan sebenarnya telah rutin menggelar pertemuan untuk mengantisipasi keluarnya aturan tersebut. Namun, belum ada indikasi kuat bahwa regulasi akan dirilis dalam waktu dekat.
“Teman-teman serikat pekerja juga belum mendapatkan informasi ataupun bocoran terkait regulasi yang akan diturunkan nanti,” tambahnya.
Regulasi Masih Digodok di Pemerintah Pusat
Firman menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun serikat buruh telah berupaya mendorong percepatan terbitnya regulasi. Namun, hingga kini formulasi yang akan digunakan pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan.

“Sampai saat ini kebijakannya masih digodok dan informasi terkait formulasi atau kebijakan regulasi UMP ini masih di pusat,” katanya.
Ia menilai lambatnya penerbitan aturan kemungkinan dipengaruhi oleh dinamika pembahasan di tingkat pusat, terutama karena formula baru UMP harus mempertimbangkan berbagai kepentingan.
“Pemerintah dalam membuat formulasi tentu melihat banyak aspek, bukan hanya kesejahteraan buruh, tapi juga keberlangsungan usaha yang harus dijaga,” ungkapnya.
Perlu Waktu untuk Mengkaji Formula Baru
Pemprov Jabar berharap regulasi segera diterbitkan agar Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam.
“Kami berharap secepatnya karena kami di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota perlu mempelajari dan menelaah bagaimana cara menghitung formulasi UMP yang nanti akan dikeluarkan,” jelasnya.
Firman menegaskan bahwa nantinya perhitungan kenaikan UMP 2026 akan sepenuhnya mengikuti regulasi pusat, baik terkait formula, variabel yang digunakan, maupun batasan kenaikan.
“Apakah formulasi itu dapat mengakomodir tuntutan serikat atau tidak, ya tergantung regulasinya nanti,” ucapnya.
Hingga kini, kalangan buruh telah menyampaikan sejumlah usulan, termasuk dua skema baru kenaikan UMP dengan angka terendah 6,5 persen. Namun hasil akhirnya tetap menunggu ketetapan resmi pemerintah pusat.
