Bekasi, HarianJabar.com – Perhutani melalui anak usahanya, PT Inhutani V, resmi mencabut sementara izin kerja sama pengolahan kawasan hutan di Lampung dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian perusahaan menyusul persidangan kasus dugaan suap yang menyeret dua pihak dari Sungai Budi Group dan Direktur Utama PT Inhutani V.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, kegiatan operasional kerja sama di wilayah Lampung untuk sementara dihentikan sambil menunggu persidangan,” ujar Sekretaris Perusahaan Perhutani, Sofiudin Nurmansyah, saat dihubungi pada Rabu (19/11/2025).
Sofiudin menambahkan bahwa semua pihak diminta menunggu putusan inkrah sebagai dasar menentukan langkah lanjutan terkait masa depan kerja sama bisnis tersebut. Perhutani, kata dia, mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK dan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Intinya Perhutani sebagai induk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan kami akan bersikap kooperatif dengan KPK serta mendukung penuh proses hukum,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa dua pihak dari Sungai Budi Group, yakni Djunaidi selaku Direktur PT Paramitha Mulia Langgeng dan staf perizinan Aditya Simaputra, memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Suap tersebut totalnya mencapai SGD 199.000 atau setara Rp2,518 miliar jika dikonversi dengan kurs Rp12.660 per dolar Singapura.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa suap diberikan untuk mengamankan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan milik Inhutani V pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, yang memiliki luas lebih dari 55.157 hektare. Pada pertemuan pertama di Resto Senayan Golf Jakarta pada 21 Agustus 2024, Djunaidi menyerahkan uang SGD 10.000 kepada Dicky. Suap berikutnya terjadi pada Juli–Agustus 2025 berkaitan dengan pembelian Jeep Rubicon yang diminta Dicky.
“Uang SGD 189.000 digunakan untuk melunasi kendaraan tersebut,” ungkap jaksa dalam sidang dakwaan. Jeep Rubicon itu kemudian digunakan untuk menggantikan Mitsubishi Pajero milik Dicky, dan setelah mobil baru diterima, Pajero tersebut diserahkan kepada Aditya atas perintah Djunaidi.
Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Sementara berkas perkara Dicky masih dalam proses penyidikan. Kasus ini sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Agustus 2025.
Pembekuan izin kerja sama ini menandai langkah tegas Perhutani untuk menjaga tata kelola perusahaan, sekaligus menunjukkan komitmen mendukung proses hukum hingga putusan final ditetapkan. Pemerintah dan publik kini menantikan perkembangan persidangan serta keputusan akhir yang akan menentukan keberlanjutan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
