Bekasi, HarianJabar.com – Setiap kali seseorang ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke perbankan, langkah pertama yang dilakukan pihak bank adalah memeriksa riwayat finansial calon debitur melalui layanan BI Checking. Proses ini sangat penting karena menentukan apakah debitur layak atau tidak untuk mendapatkan fasilitas kredit baru.
BI Checking berisi catatan lengkap mengenai riwayat pembayaran kredit di berbagai lembaga keuangan. Dengan laporan ini, kreditur bisa menilai kelayakan dan kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman.
Menariknya, BI Checking kini bisa dicek secara mandiri, baik offline maupun online. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah memantau skor kredit dan memperbaikinya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah istilah populer untuk layanan pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. Kini sistem tersebut telah dialihkan dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di dalam BI Checking/SLIK, tercatat seluruh riwayat kredit yang pernah diajukan individu maupun badan usaha, seperti:
- Kredit bank
- Cicilan leasing
- Kredit koperasi
- Kartu kredit
- Pembiayaan multiguna
- Dan berbagai fasilitas kredit lainnya
Informasi yang ditampilkan bukan hanya jumlah pinjaman, tetapi juga status cicilan, kelancaran pembayaran, hingga apakah terdapat riwayat kredit bermasalah.
Pinjaman yang Tercatat di BI Checking
Beberapa jenis pinjaman yang dipastikan muncul dalam BI Checking antara lain:
- Kredit Modal Kerja: pembiayaan operasional bisnis, seperti gaji karyawan atau sewa tempat usaha.
- Kredit Kendaraan Bermotor: kredit pembelian motor atau mobil.
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): pembiayaan rumah atau properti.
- Kredit Investasi: seperti pembelian mesin, pabrik, atau ruko.
- Letter of Credit (L/C) Ekspor-Impor
- Kredit Tanpa Agunan (KTA)
- Kartu Kredit
- Pinjaman Multiguna Jaminan BPKB
Semua jenis pinjaman tersebut akan memengaruhi skor kredit dan kelayakan pengajuan pinjaman berikutnya.
4 Cara Cek BI Checking Secara Mandiri
Ada empat cara utama untuk melakukan pengecekan BI Checking/SLIK secara mandiri. Berikut panduan lengkapnya:
1. Cek SLIK Offline di Kantor OJK
Anda bisa datang langsung ke kantor OJK pada hari Senin–Jumat pukul 09.00–15.00.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk perorangan:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
Untuk UMKM/Perusahaan:
- KTP direktur/pemilik
- NPWP usaha
- Akta pendirian
- Surat kuasa bila dikuasakan
2. SLIK Online (iDEB OJK)
Cek BI Checking online dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id.
Dokumen yang disiapkan:
Perorangan:
- Scan KTP asli
Badan usaha:
- Scan KTP pemilik/direktur
- Scan akta pendirian
- Scan NPWP badan usaha
- Scan dokumen anggaran dasar
Prosesnya:
- Buka situs iDEB.
- Lakukan pendaftaran.
- Isi formulir dengan benar.
- Cek ketersediaan kuota.
- Antrean akan dikirim via email.
- Proses verifikasi berlanjut melalui WhatsApp.
- Kirim dokumen yang diminta.
- Selfie sambil memegang KTP.
- Verifikasi video call.
- Laporan BI Checking akan dikirim melalui email.

3. Cek Lewat MyIDScore (Berbayar)
MyIDScore adalah layanan swasta yang menyediakan skor kredit berbayar mulai dari Rp49.000.
Langkahnya:
- Unduh aplikasi MyIDScore
- Daftar akun
- Pilih paket layanan
- Lakukan pembayaran
- Unggah dokumen
- Laporan kredit muncul dalam hitungan menit
4. Cek Lewat Skor Life (Gratis)
Skor Life menyediakan layanan pengecekan skor kredit gratis dengan kuota terbatas.
Caranya:
- Unduh aplikasi Skor Life
- Daftar akun
- Isi data pribadi
- Tunggulah hingga permintaan disetujui
- Laporan kredit akan muncul di aplikasi
Penilaian Skor Kredit dalam BI Checking
Dalam BI Checking, skor kredit dibagi dalam lima kategori yang disebut kolektibilitas:
Kol 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari, paling berat dan sulit mendapatkan pinjaman baru.
Kol 1 (Lancar): Tidak pernah menunggak, semua cicilan dibayar tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak 1–90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.
Kol 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari, risiko tinggi.
