Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah belum juga mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Publik mendesak adanya kejelasan, sementara KPK menegaskan penyidikan masih membutuhkan pendalaman yang komprehensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik masih memeriksa berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan: sejumlah PIHK yang tidak memiliki izin resmi ternyata dapat memberangkatkan jemaah haji khusus.
Menurut Budi, temuan tersebut berkaitan langsung dengan indikasi adanya praktik jual beli kuota haji yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Temuan Pola Jual Beli Kuota oleh PIHK Tidak Berizin
Budi mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri bagaimana pola transaksi kuota haji tersebut berlangsung. Para PIHK yang tidak memiliki izin resmi disebut membeli kuota dari PIHK lain yang memperoleh distribusi kuota haji khusus.
Sistem jual beli kuota inilah yang diduga menjadi akar penyimpangan dalam distribusi kuota haji, termasuk indikasi aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
KPK mendalami apakah kuota dijual langsung kepada calon jemaah atau diperjualbelikan antar-PIHK. Modus ini membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara.
Penyitaan Aset Terkait Aliran Dana Korupsi
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terhubung dengan kasus ini. Aset tersebut antara lain:
- Satu rumah di wilayah Jabodetabek
- Satu mobil Mazda CX-3
- Dua sepeda motor, Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX
Budi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Latar Belakang Kasus: Tambahan 20 Ribu Kuota Haji 2024
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Tambahan tersebut diperoleh setelah upaya diplomasi yang dilakukan Presiden saat itu, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi.
Sebelum tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu jemaah, terdiri dari:
- 10 ribu kuota tambahan reguler
- 10 ribu kuota tambahan haji khusus

Masalah muncul ketika alokasi haji khusus menjadi jauh lebih besar dari ketentuan Undang-Undang Haji, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen. Dalam praktiknya, Indonesia memakai 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah reguler, yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun, gagal berangkat meski kuota bertambah. Lembaga antikorupsi itu juga mengungkapkan indikasi kerugian negara hingga Rp1 triliun dari penanganan kasus ini.
Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri
Meski penyidikan semakin meluas, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk memastikan mereka dapat hadir sebagai saksi:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus)
- Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan Maktour)
KPK menegaskan pencegahan ini masih dalam rangka pemeriksaan saksi, bukan penetapan status hukum.
Publik Tunggu Kejelasan
Meski sejumlah temuan telah dipaparkan, publik masih menunggu langkah lanjutan KPK untuk menetapkan tersangka. Kritik mengenai lambatnya pengungkapan kasus terus bermunculan, terlebih setelah banyaknya temuan yang terungkap dan penyitaan aset dilakukan.
KPK menilai pendalaman masih diperlukan untuk menguatkan seluruh bukti dan memastikan penyidikan berjalan akurat dan menyeluruh. Lembaga itu berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
