Bandung, HarianJabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan menggusur pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Kiaracondong, namun akan mengatur jam operasional mereka agar tertib selama berjualan.
Kesepakatan Jam Operasional
Berdasarkan kesepakatan antara Pemkot dan PKL, para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 hingga 07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa PKL adalah bagian dari tulang punggung ekonomi kota, namun aktivitas mereka tetap harus berada dalam koridor kesepakatan untuk menjaga estetika dan ketertiban.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujar Farhan di Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa (25/11/2025).

Penertiban Berdasarkan Kesepakatan
Menurut Farhan, semua langkah terkait penertiban PKL dilakukan melalui kesepakatan bersama, sebagai bentuk komitmen agar para pedagang memiliki kesadaran saat berjualan di kawasan Kiaracondong.
“Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan. Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan,” kata Farhan.
Tujuan Pengaturan
Dengan pengaturan jam operasional ini, Pemkot Bandung berharap:
- PKL tetap bisa berjualan dan mendukung ekonomi lokal
- Kawasan Kiaracondong tertib dan nyaman bagi pengunjung
- Kesadaran pedagang meningkat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi dan ketertiban kota tanpa menimbulkan konflik dengan pedagang.
