Bekasi, HarianJabar.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/11/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Cs karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting Cs.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan keheranannya karena KPK tidak pernah memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut Boyamin, absennya panggilan kepada Bobby menimbulkan tanda tanya besar dalam proses penyidikan.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginting,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Selain mempertanyakan ketidakhadiran Bobby dalam proses penyidikan, MAKI juga mempersoalkan hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting. Padahal, uang tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). MAKI turut menyoroti tidak adanya tindakan paksa atau surat perintah membawa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (5/12/2025).
Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh MAKI bertujuan agar KPK melakukan pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta memberikan kejelasan mengenai hilangnya Rp2,8 miliar yang pernah disita dalam OTT.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, meminta publik menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Ia menjelaskan bahwa perkara Topan Obaja Ginting sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan.

“Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik,” kata Budi, Jumat (14/11/2025).
Budi juga menambahkan bahwa meski Bobby tidak dipanggil pada tahap penyidikan, kemungkinan untuk menghadirkannya sebagai saksi di tahap pembuktian tetap terbuka. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurutnya, akan menghadirkan semua alat bukti yang relevan, termasuk saksi, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa.
Sementara itu, dakwaan terhadap Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, memuat rincian adanya suap dan commitment fee yang mencapai total Rp8,39 miliar. Suap tersebut terkait dua proyek peningkatan struktur jalan, yakni Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar.
Dalam dakwaan, keduanya disebut menerima suap tunai Rp50 juta masing-masing dan menyepakati commitment fee 5 persen dari nilai proyek. Perhitungan jaksa menunjukkan bahwa Topan memperoleh commitment fee sekitar Rp6,63 miliar, sedangkan Rasuli menerima sekitar Rp1,65 miliar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak, bersama-sama terdakwa dua Rasuli yang menerima Rp50 juta dan commitment fee 1 persen,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Medan pada Rabu (19/11/2025).
Persidangan selama beberapa pekan ke depan diperkirakan akan menjadi sorotan publik, terutama terkait permintaan MAKI agar KPK menghadirkan sejumlah tokoh penting dalam proses pembuktian serta kejelasan aliran dana yang hilang dari berkas dakwaan.
