Bekasi, HarianJabar.com – Penyelidikan terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), terus bergulir. Korban ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang pada 17 November 2025. Saat kejadian, korban sedang bersama seorang perwira menengah Polri, AKBP Basuki, yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, mulai dari obat-obatan, seprai, hingga cairan yang diduga sperma. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium yang dinilai krusial dalam mengungkap penyebab kematian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan visum resmi dari tim dokter forensik. Hasil tersebut akan sangat menentukan arah penyelidikan, termasuk apakah ada unsur pidana dalam kematian Dwinanda.
“Hasil autopsi atau visum kami masih menunggu keterangan resmi dari dokter forensik karena hal itu menentukan proses selanjutnya, apakah ada pidana atau tidak,” ujar Artanto, Jumat (28/11/2025).
Tim Inafis diketahui telah mengumpulkan berbagai sampel penting untuk dianalisis, termasuk cairan diduga sperma yang ditemukan di sekitar lokasi. Pemeriksaan mendetail juga dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat cairan lain pada pakaian korban yang dapat mengarah pada aktivitas tertentu sebelum kematian.
“Di pakaian korban apakah ada cairan lain yang berkaitan dengan aktivitas di dalam kamar, itu akan diperiksa secara laboratorium. Semuanya diperiksa untuk menguak dan membuat terang peristiwa tersebut,” jelasnya.

Artanto juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi mengenai keberadaan alkohol dalam tubuh korban maupun AKBP Basuki. Namun, polisi memastikan bahwa obat-obatan yang ditemukan di kamar hotel sedang ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah berasal dari resep atau dibeli bebas.
Di sisi lain, penyidik turut mendalami adanya keterlambatan laporan yang dilakukan oleh AKBP Basuki. Ia baru melaporkan kejadian sekitar pukul 08.30 WIB, padahal mengaku menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa sejak pukul 05.30 WIB.
“Kaitannya AKBP B yang melapornya agak lambat sedang dianalisis penyidik. Penyidik sudah mendapatkan tangkapan layar CCTV mengenai apa yang dilakukan AKBP B dari pagi hingga siang,” kata Artanto.
Polisi kini membandingkan keterangan AKBP Basuki dengan rekaman CCTV untuk memastikan konsistensi pernyataannya.
Meski hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana terkait kematian Dwinanda, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari. Ia dinilai melanggar kode etik Polri lantaran tinggal satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
Proses penyelidikan diperkirakan masih akan berlangsung sampai hasil autopsi lengkap dirilis. Publik menantikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian dosen muda tersebut, termasuk apakah ada tindakan kriminal atau faktor medis yang menjadi penyebab utama.
