Cirebon, HarianJabar.com – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial J dan Y ditangkap setelah kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi.
“Para tersangka mengangkut solar subsidi dan menjualnya kembali ke Pelabuhan Kota Cirebon dengan harga non-subsidi. Tangki tersebut sudah dipersiapkan untuk distribusi ilegal,” ujar Sumarni saat gelar perkara, Jumat (28/11/2025).
Modus Operandi Tersangka
Dua tersangka diduga mengelabui petugas dengan menempelkan identitas perusahaan PT Danendra Samudra Niaga pada mobil tangki yang digunakan. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasar non-subsidi, terutama untuk kebutuhan industri atau distribusi bebas.
Kombes Sumarni menekankan bahwa praktik ini merugikan negara dan masyarakat, karena solar bersubsidi seharusnya tepat sasaran bagi sektor yang berhak, seperti transportasi rakyat dan nelayan.

Langkah Penegakan Hukum
Polresta Cirebon kini menjerat kedua tersangka dengan undang-undang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penipuan. Barang bukti tangki solar, dokumen palsu, dan mobil tangki telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Ini bagian dari upaya menjaga kepatuhan hukum dan memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Sumarni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi energi di Jawa Barat.
