Sukabumi, HarianJabar.com – Aksi sindikat pemalsu dokumen kendaraan yang beroperasi di Sukabumi berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Dua tersangka, AM (48) dan US (37), kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara setelah lama menjadi buronan.
Penyelidikan bermula dari laporan pencurian mobil Toyota Calya bernopol F-1716-VP milik DH (31) warga Sukabumi pada 1 September 2025 sekitar pukul 02.23 WIB. Investigasi lebih lanjut mengungkap jaringan terstruktur dan terorganisir, yang tidak hanya mencuri kendaraan tetapi juga memalsukan dokumen kendaraan.
“Modusnya rapi dan terencana. Mereka duplikasi kunci, buat dokumen palsu, lalu menjual mobilnya dengan harga normal,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada detikJabar, Kamis (27/11/2025).

Pabrik STNK dan BPKB Palsu
Penyelidikan mengungkap keberadaan ‘pabrik’ produksi STNK dan BPKB palsu yang dijalankan sindikat ini. Dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan untuk memuluskan penjualan kendaraan curian ke pihak ketiga dengan harga normal, sehingga korban kesulitan melacak kendaraannya.
Polisi menekankan bahwa kasus ini merupakan kejahatan terorganisir, yang melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda:
- Pencurian kendaraan – Mengambil mobil milik korban.
- Pemalsuan dokumen – Membuat STNK dan BPKB palsu agar kendaraan tampak legal.
- Penjualan kendaraan – Menjual mobil curian ke pembeli yang tidak menaruh curiga.
Penegakan Hukum dan Imbauan Polisi
Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk:
- Memastikan keaslian dokumen kendaraan saat membeli mobil bekas.
- Segera melaporkan kehilangan kendaraan ke kepolisian.
- Waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga normal tetapi dokumen mencurigakan.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Jangan mudah percaya dengan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya,” tambah AKBP Rita.
