Tasikmalaya, HarianJabar.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kota Tasikmalaya. Dari keempat tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari Dian Fajar (24) warga Kecamatan Tamansari, Dimas (21) warga Kecamatan Cipedes, IR (17) warga Kecamatan Tamansari, dan AK (17) juga warga Kecamatan Tamansari. “Kami sudah tetapkan 4 orang tersangka, rinciannya 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur,” ujar Faruk pada Jumat (28/11/2025).
Polisi mengungkap bahwa keempat pelaku terlihat langsung di lokasi saat penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Komalasari, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (26/11/2025). Dalam kejadian tersebut, korban berinisial RN dibawa kabur selama dua hari dan disekap di kamar hotel. Selama disekap, korban juga dijadikan objek pelampiasan nafsu para pelaku.

Korban berhasil selamat setelah diam-diam mengambil handphone yang disita pelaku dan menghubungi keluarganya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak. “Kami sangkakan pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81, 88, dan 89 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Faruk.
Untuk penanganan hukum, tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan di kantor polisi. Mereka dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) khusus anak di Kabupaten Pangandaran. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum untuk perlindungan anak yang masih berstatus di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Tasikmalaya karena melibatkan anak-anak sebagai tersangka dan korban, sekaligus menekankan pentingnya upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual serta penyekapan.
