Sukabumi, HarianJabar.com – Industri rokok Indonesia sering identik dengan pusat produksi di Jawa Tengah, seperti Kudus, atau di Jawa Timur, seperti Kediri dan Surabaya. Namun, peran Jawa Barat dalam ekosistem industri tembakau nasional seringkali luput dari sorotan. Padahal, provinsi ini memiliki posisi strategis sebagai gerbang distribusi utama, pasar konsumen terbesar, dan penyumbang pajak yang signifikan bagi negara.
Jawa Barat bukan pusat produksi masif, tetapi volume penjualan di provinsi ini menjadikannya tulang punggung fiskal melalui dua saluran utama: Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dialokasikan kembali melalui Dana Bagi Hasil (DBH CHT), serta Pajak Rokok Daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, proyeksi Pajak Rokok Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun, yang digunakan untuk mendanai program kesehatan, infrastruktur, dan kebutuhan publik lainnya.
Beberapa daerah seperti Sumedang, Garut, dan Pangandaran tengah mengembangkan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) untuk meningkatkan nilai tambah tembakau lokal. Meskipun demikian, tantangan tetap ada. Jawa Barat memproduksi tembakau premium yang diminati nasional dan internasional, seperti Tembakau Mole dan Krosok, namun sebagian besar bahan baku ini diproses di luar provinsi. Hal ini mengurangi potensi hilirisasi dan penciptaan nilai tambah lokal, sekaligus membatasi kesempatan lapangan kerja dan pengembangan industri manufaktur di dalam Jabar.

Transformasi industri juga terlihat di Karawang, yang menjadi lokasi bagi pabrik rokok generasi baru, termasuk produk tembakau bebas asap (Heat-Not-Burn) milik PT HM Sampoerna. Investasi triliunan rupiah ini menunjukkan pergeseran industri dari model padat karya tradisional ke model padat modal dan teknologi tinggi. Infrastruktur modern dan kedekatan dengan ibu kota membuat Jabar kembali menonjol sebagai basis produksi inovatif.
Namun, posisi strategis Jawa Barat juga menimbulkan risiko. Provinsi ini menjadi jalur utama peredaran rokok ilegal, baik melalui pelabuhan tikus maupun jalur darat. Kota-kota seperti Cirebon dan Purwakarta sering menjadi koridor distribusi rokok ilegal, yang menimbulkan kerugian fiskal triliunan rupiah dan merusak pasar legal.
Kesimpulannya, Jawa Barat berperan sebagai “midfielder” dalam industri rokok nasional. Meski tidak memproduksi rokok masif di kandangnya sendiri, provinsi ini memegang peran vital sebagai distributor, sumber tembakau premium, penopang fiskal, dan pelopor inovasi produk. Memperkuat pengawasan rokok ilegal, meningkatkan hilirisasi tembakau lokal, dan mendorong industri inovatif menjadi kunci agar Jabar dapat memaksimalkan potensi ekonomi dari sektor ini.
