Bekasi, HarianJabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa PT Petro Energy (PE) terlibat dalam dugaan permohonan kredit fiktif ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pernyataan ini sekaligus menolak klaim terdakwa yang menyebut tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE.”
Aliran Uang dan Dugaan Rasuah
Penyidik KPK menemukan bukti adanya kickback sebesar 1% dari pencairan kredit modal kerja ekspor. Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS), diduga menerima:
- USD 200 ribu pada pencairan modal kerja pertama
- USD 200 ribu pada pencairan kedua
- 400.000 dolar Singapura dalam dua tahap pada pencairan KMKE II

Aliran uang ini diduga digunakan untuk memudahkan proses pencairan fasilitas pembiayaan, yang menurut KPK merupakan tindakan rasuah. Fakta ini diperoleh melalui klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, dan keterangan para pihak.
Pleidoi Terdakwa
Dalam pledoi, Jimmy Masrin (Komisaris PT PE) menyatakan tidak ada niat jahat dan mengklaim tidak mengetahui dokumen fiktif atau pembayaran komitmen fee 1%. Ia menekankan bahwa tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadinya dan semua pembayaran fasilitas berjalan lancar.
Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT PE, menyebut dirinya dijadikan kambing hitam oleh pimpinan. Ia menegaskan bahwa ketulusannya diperalat oleh pimpinan oportunis, meskipun selama ini bekerja untuk membantu banyak orang.
Tuntutan Penjara
KPK menuntut:
- Newin Nugroho (Presiden Direktur PT PE): 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan
- Susy Mira Dewi Sugiarta: 8 tahun 4 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan
- Jimmy Masrin: 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti USD32,691,551.88 subsider 5 tahun penjara
KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikambinghitamkan, dan semua dugaan tindak pidana didasarkan pada bukti konkret dan proses penyidikan yang menyeluruh.
