Bandung, HarianJabar.com – Ratusan korban jiwa dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik tentang rapuhnya ekosistem di daerah hulu. Kerusakan lingkungan yang selama ini diabaikan kini terbukti menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) serta Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala, menegaskan bahwa rentetan bencana ini memiliki kaitan kuat dengan deforestasi dan konversi lahan di kawasan tangkapan air, terutama di sepanjang Bukit Barisan.
“Laju deforestasi di Sumatra termasuk tinggi di Indonesia. Ini berkaitan erat dengan konversi lahan di daerah tangkapan air,” ujar Saut, Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, hilangnya tutupan hutan membuat daerah aliran sungai (DAS) kehilangan kemampuan menyerap air. Ketika hujan ekstrem dan fenomena siklon terjadi, limpasan air meningkat drastis dan menyeret material berat seperti kayu gelondongan hingga sedimen ke permukiman.
Tata Ruang Menjadi Faktor Kunci
Saut menegaskan bahwa tata ruang yang lemah memperburuk dampak bencana. Setiap alih fungsi lahan memiliki eksternalitas yang meluas hingga ke hilir, sehingga analisis risiko wajib menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Pembangunan tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan konteks ekologis dan keselamatan publik,” katanya.
Rehabilitasi, Moratorium Lahan, dan Kerangka Ekologi Politik
Untuk menghentikan siklus bencana yang berulang, Saut mendorong peninjauan ulang tata ruang, pembebasan sempadan sungai dari permukiman, serta moratorium di wilayah rawan. Ia juga meminta percepatan reboisasi untuk memulihkan ekosistem.

“Setiap izin pembangunan harus melalui perhitungan cost–benefit yang jujur dan memperhatikan risiko ekologis jangka panjang,” ungkapnya.
Pendanaan Bencana Tidak Bisa Mengandalkan APBN Saja
Dengan potensi kerugian bencana yang mencapai Rp50 triliun per tahun, Saut menilai mustahil pemerintah mengandalkan APBN semata. Ia mencontohkan mekanisme transfer risiko seperti Asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang mulai diterapkan.
Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai Penguat Sistem
Saut menjelaskan bahwa PFB tidak menggantikan APBN, tetapi memperkuat pendanaan dan mempercepat penyaluran bantuan. PFB juga dapat diarahkan untuk mendukung masyarakat miskin melalui subsidi atau bantuan langsung.
Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat mampu melakukan mitigasi di tingkat komunitas dan memilih lokasi tinggal yang aman.
“Pooling Fund Bencana harus terhubung dengan pemodelan risiko yang komprehensif demi meningkatkan ketahanan bangsa dalam menghadapi bencana,” pungkasnya.
