
Bekasi, Harianjabar.com –
Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang masih harus menghadapi dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan sampah. Bau menyengat, kekhawatiran terhadap kualitas air tanah, hingga penurunan kenyamanan hidup menjadi keluhan yang terus dirasakan masyarakat setempat.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi. Organisasi mahasiswa ini menilai pengelolaan TPST Bantargebang hingga kini belum sepenuhnya melindungi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, M. Rizky Yusa, menyebut keluhan warga bukan persoalan baru, melainkan sudah berlangsung dalam waktu lama dan berulang. Dampak yang dirasakan masyarakat dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah di Bantargebang.
“Warga masih merasakan bau yang menyengat dan khawatir terhadap dampak lingkungan. Ini menunjukkan perlindungan terhadap masyarakat sekitar belum berjalan optimal,” ujar Yusa, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, TPST Bantargebang seharusnya tidak hanya menjadi lokasi penampungan sampah, tetapi juga mampu mengelola sampah secara aman dan berkelanjutan tanpa menimbulkan beban bagi warga sekitar. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan hal tersebut.
PMII Kota Bekasi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang, khususnya data yang berkaitan langsung dengan dampak terhadap warga, seperti hasil uji kualitas udara, air, dan pengendalian bau. Padahal, informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana upaya perlindungan lingkungan telah dilakukan.
“Warga berhak tahu kondisi lingkungannya. Transparansi data sangat penting agar tidak ada keresahan berkepanjangan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, PMII mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPST Bantargebang dengan menempatkan keselamatan dan kesehatan warga sebagai prioritas utama. Perbaikan, menurut Yusa, tidak cukup hanya bersifat teknis jangka pendek, tetapi harus menyentuh perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta pengelola TPST Bantargebang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan yang disampaikan PC PMII Kota Bekasi. Harianjabar.com masih berupaya meminta klarifikasi untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
PMII Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengelola TPST, dan masyarakat, agar pengelolaan sampah tidak lagi menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar Bantargebang.
