Bekasi, harianjabar.com – Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kemang View Apartemen (KVA), Cupa Siregar, SH menyatakan dengan tegas bahwa Pengembang dalam hal ini PT ADM Terindikasi Melawan hukum.
Hal itu dikatakan Cupa usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, atas gugatannya terhadap tergugat 1 PT ADM dan tergugat II PT. OHOI selaku pengelola parkir sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2025.
Adapun putusan itu bertuliskan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi Mlmenyatakan tindakan Tergugat I yang menyerahkan Pengelolaan Parkir kepada Tergugat II mulai Tahun 2022 hingga awal Tahun 2025 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dan juga dikatakannya, bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.292.500,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Cupa Siregar menjelaskan, bahwa PPPSRS telah melakukan gugatan secara resmi pada awal tahun 2025 dan dan menerima putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada 23 Desember 2025.
Adapun putusan itu meliputi pengelolaan hak bersama oleh PPPSRS, yang diketuai oleh Hitler Sitomorang, sah secara hukum dan dikuatkan juga secara hukum hak administrasi produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga negara sebelumnya, terbukti dan sah mengikat secara hukum.
Cupa menambahkan, gugatan ini dilakukan karena awalnya pengembang tidak rela secara sukarela memberikan pengelolaan itu melalui notaris makanya dilakukan alternatif hukum bahwa P3SRS harus diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
“Karena menurut sesuai aturan setelah PPPSRS terbentuk, satu tahun kemudian pengembang menyerahkan segala harta bersama dan benda bersama dari PT ADM kepada PPPSRS,” ungkapnya, Selasa (13/1/2026).
