
Bekasi, harianjabar.com – Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kemang View Apartemen (KVA), Cupa Siregar, SH menyatakan dengan tegas bahwa Pengembang dalam hal ini PT ADM Terindikasi Melawan hukum.
Hal itu dikatakan Cupa usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, atas gugatannya terhadap tergugat 1 PT ADM dan tergugat II PT. OHOI selaku pengelola parkir sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2025.
Adapun putusan itu bertuliskan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi Mlmenyatakan tindakan Tergugat I yang menyerahkan Pengelolaan Parkir kepada Tergugat II mulai Tahun 2022 hingga awal Tahun 2025 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dan juga dikatakannya, bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.292.500,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Cupa Siregar menjelaskan, bahwa PPPSRS telah melakukan gugatan secara resmi pada awal tahun 2025 dan dan menerima putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada 23 Desember 2025.
Adapun putusan itu meliputi pengelolaan hak bersama oleh PPPSRS, yang diketuai oleh Hitler Sitomorang, sah secara hukum dan dikuatkan juga secara hukum hak administrasi produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga negara sebelumnya, terbukti dan sah mengikat secara hukum.
Cupa menambahkan, gugatan ini dilakukan karena awalnya pengembang tidak rela secara sukarela memberikan pengelolaan itu melalui notaris makanya dilakukan alternatif hukum bahwa P3SRS harus diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
“Karena menurut sesuai aturan setelah PPPSRS terbentuk, satu tahun kemudian pengembang menyerahkan segala harta bersama dan benda bersama dari PT ADM kepada PPPSRS,” ungkapnya, Selasa (13/1/2026).
Waktu yang sama, Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Sitomorang memastikan kemenangan ini tidak akan berhenti di atas kertas.
“Setelah ada putusan pengadilan, P3SRS akan langsung mengambil langkah konkret. Salah satunya memasang plang dan stiker resmi di lingkungan KVA sebagai penegasan bahwa pengelolaan sudah sah secara hukum,” ujar Hitler kepada awak media usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa (13/1).
Plang dan stiker hanyalah pembuka. Langkah berikutnya, P3SRS akan melakukan penertiban administrasi penghuni, khususnya mereka yang tinggal namun tidak terdaftar sebagai anggota P3SRS. Penertiban ini, menurut Hitler, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan tata kelola berjalan adil dan transparan.
Langkah ketiga adalah pengelolaan menyeluruh atas tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama. Jika ditemukan pihak lain yang menduduki atau menguasai lahan bersama tanpa dasar hukum, P3SRS siap bertindak dengan menggandeng Pemerintah Kota Bekasi, aparat kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP.
“Kalau ada yang menduduki lahan bersama tanpa hak, itu perbuatan melawan hukum. Sekarang dasar hukumnya sudah jelas,” tegasnya.
Listrik, Air, dan Dugaan Pencurian Sebagai bentuk keseriusan, P3SRS juga telah melayangkan dua laporan polisi ke Polres Bekasi. Laporan pertama terkait dugaan pencurian listrik dan air oleh penghuni yang menggunakan fasilitas namun tidak membayar kewajibannya.
