Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah disampaikan hingga 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.
“Per tanggal 23 Februari 2026 pukul 07:00 WIB. Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode hingga 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.551.799 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Rinciannya meliputi 3.134.117 SPT dari orang pribadi karyawan dan 322.453 SPT dari orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 94.421 SPT dalam mata uang rupiah dan 96 SPT dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 696 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 14,23 Juta Wajib Pajak
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga 23 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14.230.789.
“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.239.991 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 900.951 akun berasal dari wajib pajak badan dan 89.622 dari wajib pajak instansi pemerintah. Adapun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 225.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 3.266.186 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan angka tersebut merupakan pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 20 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.266.186 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (20/2/2026).
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan menyampaikan 2.876.647 SPT, sementara OP nonkaryawan sebanyak 299.408 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 89.370 SPT dalam mata uang rupiah dan 94 SPT dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 terdapat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.093.682.
“Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.093.682,” ujarnya.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi menjadi kelompok terbesar dengan 13.106.394 akun yang telah aktif.
Sementara itu, aktivasi dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 897.485 akun. Adapun wajib pajak instansi pemerintah yang telah mengaktivasi akun mencapai 89.578, serta 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
