Jakarta — Pemerintah Indonesia berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang menyebut kondisi penggunaan internet oleh anak-anak sebagai bagian dari “darurat digital”.
Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan mengurangi berbagai dampak negatif yang sering dialami anak-anak di platform digital. Risiko tersebut mencakup kecanduan media sosial, paparan konten pornografi, cyberbullying, hingga penipuan daring yang semakin meningkat di ruang digital.
Kebijakan tersebut akan menargetkan platform media sosial besar yang populer di kalangan remaja. Pemerintah Indonesia berencana bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan adanya mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat sehingga pengguna di bawah umur tidak dapat mengakses layanan tersebut secara bebas.
Rencana ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Sejumlah negara telah mulai mempertimbangkan kebijakan serupa untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, termasuk melalui penerapan sistem verifikasi usia yang lebih ketat di berbagai platform digital.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, Indonesia dapat menjadi salah satu negara di kawasan Asia yang menerapkan regulasi lebih ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di internet.
