Bekasi, HarianJabar.com — Camat Medan Satria, Kota Bekasi, Widy Tiawarman, menerapkan langkah mitigasi risiko guna mencegah pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pengalaman tahun 2024, ketika sempat muncul pemberitaan dugaan pungli PTSL di Medan Satria. Dugaan tersebut kemudian diklarifikasi dan dinyatakan tidak benar karena sumber informasi bukan berasal dari peserta program. Persoalan itu juga telah diselesaikan melalui hak jawab Inspektorat dan Humas Pemkot Bekasi.
“Kami ingin memastikan warga tidak terjebak oknum dan pelayanan berjalan tanpa kesalahan. Karena itu kami menerapkan mitigasi risiko dalam pendataan PTSL,” ujar Widy di Kantor Kecamatan Medan Satria, Selasa (26/8/2025).
Alur Mitigasi Risiko
Mitigasi dilakukan dengan membagikan brosur berisi nama serta nomor telepon petugas resmi. Warga diminta hanya menyerahkan dokumen kepada petugas yang tercantum dalam brosur tersebut.
Selain itu, biaya PTSL sebesar Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri wajib disetorkan melalui transfer ke rekening panitia resmi, bukan secara tunai. Pembayaran dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
“Kami ingin menghindari tudingan dan memastikan bukti pembayaran jelas. Semua diatur melalui transfer ke rekening panitia,” tegas Widy.

Kuota dan Capaian Program
Program PTSL 2025 di Kecamatan Medan Satria menargetkan:
- Kelurahan Medan Satria: 500 bidang
- Kelurahan Kalibaru: 300 bidang
- Kelurahan Harapan Mulya: 300 bidang
- Kelurahan Pejuang: 300 bidang
Pada 23 Agustus 2025, ATR/BPN Kota Bekasi telah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis untuk lima bidang di tiap kelurahan. Widy memastikan seluruh warga peserta menyatakan tidak ada pungutan lain selain biaya resmi Rp150 ribu.
Tahun sebelumnya, Kelurahan Medan Satria telah menyelesaikan PTSL untuk 500 bidang tanah. Dengan capaian program tahun ini, Kecamatan Medan Satria siap mengajukan tambahan kuota pada tahun berikutnya.
“Komitmen ini dilakukan bersama BPN, camat, dan lurah. Aturan yang disepakati berlaku untuk semua kelurahan di Kecamatan Medan Satria,” tutup Widy.
