Bandung, HarianJabar.com – Di balik gemerlapnya lampu kota dan ramainya aktivitas ekonomi di Bandung, terselip persoalan serius yang menggerogoti potensi pendapatan daerah. Reklame ilegal masih marak berdiri di berbagai sudut kota, mulai dari jalan protokol hingga kawasan permukiman padat. Dampaknya tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai Rp20 miliar per tahun.

Papan Iklan Menjamur, Regulasi Diabaikan
Meski pemerintah kota sudah menetapkan aturan ketat mengenai pemasangan reklame, kenyataannya masih banyak pihak yang memasang papan iklan tanpa izin resmi. Dari reklame berukuran besar yang menutupi pemandangan hingga spanduk kecil yang dipaku sembarangan di tiang listrik, praktik ilegal ini seolah sulit dikendalikan.
“Kalau kita hitung, ada ratusan titik reklame yang tidak terdata dalam perizinan resmi. Ini jelas merugikan PAD karena potensi pajak tidak masuk ke kas daerah,” ungkap seorang pejabat di Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
Potensi Rugi Hingga Puluhan Miliar
Menurut data sementara yang dihimpun Pemkot Bandung, potensi kerugian akibat reklame ilegal diperkirakan mencapai Rp15–20 miliar setiap tahunnya. Angka ini cukup besar, mengingat PAD dari sektor reklame seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, hingga pelayanan publik.
“Bayangkan jika dana itu masuk. Bisa dipakai untuk memperbaiki jalan rusak atau menambah fasilitas kesehatan. Tapi karena ada oknum yang memanfaatkan celah, masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujar seorang anggota DPRD Kota Bandung.
Upaya Penertiban yang Setengah Hati
Meski razia reklame ilegal kerap dilakukan, efektivitasnya masih dipertanyakan. Banyak reklame yang diturunkan, namun beberapa hari kemudian kembali muncul dengan desain baru. Hal ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara pengusaha reklame nakal dengan oknum aparat.
“Penertiban itu harus tegas, jangan hanya simbolis. Kalau ada oknum yang melindungi reklame ilegal, harus dibuka ke publik,” tegas seorang pengamat tata kota dari Universitas Pasundan.
Dampak Sosial dan Tata Kota
Selain merugikan PAD, menjamurnya reklame ilegal juga berdampak pada wajah kota. Bandung yang dikenal sebagai kota kreatif dan tujuan wisata menjadi tercoreng dengan pemandangan papan iklan semrawut yang merusak estetika.
“Bandung ini branding-nya kota kreatif. Kalau wajah kotanya dipenuhi reklame ilegal, itu merusak citra pariwisata juga,” ujar seorang pelaku usaha pariwisata.
Solusi: Digitalisasi hingga Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Bandung sedang mengkaji penggunaan sistem digitalisasi untuk pengawasan reklame. Dengan sistem ini, setiap titik reklame akan terintegrasi dalam database, sehingga pemasangan ilegal bisa lebih cepat terdeteksi.
Selain itu, sanksi pidana dan denda administratif diusulkan untuk diperberat. Tidak hanya menindak pengusaha reklame, tetapi juga pihak yang memberi ruang atau lahan tanpa izin resmi.
Reklame ilegal bukan sekadar soal papan iklan yang merusak pemandangan. Ia adalah masalah tata kelola kota dan integritas pemerintahan. Jika tidak segera ditangani dengan tegas dan transparan, potensi kerugian Rp20 miliar tiap tahun akan terus berulang, dan masyarakat Bandunglah yang akhirnya menanggung dampaknya.
