Bandung, HarianJabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Digital Daerah dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (24/6). RUU ini mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menyusun kebijakan perlindungan data pribadi dan sistem keamanan siber lokal.
Langkah ini menyusul banyaknya kasus kebocoran data di lingkungan pemerintahan, termasuk insiden peretasan website milik salah satu dinas di Kabupaten Bekasi awal tahun ini.
Ketua DPRD Jabar, H. Andri Gunawan, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keamanan informasi pribadi masyarakat, terutama setelah banyak layanan publik beralih ke sistem digital. “Jangan sampai warga Jawa Barat menjadi korban karena lemahnya sistem keamanan kita sendiri,” ujarnya.
Menurut draf yang disahkan, pemerintah daerah wajib:
Mengembangkan sistem penyimpanan data yang terenkripsi.
Menyediakan pelatihan keamanan digital untuk ASN.
Membentuk Tim Tanggap Darurat Siber Daerah (TTDSD).
Memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya phishing dan penipuan online.
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Nanda Prasetya, menilai langkah DPRD Jabar ini sebagai gebrakan penting yang bisa jadi contoh bagi provinsi lain. “Selama ini, perlindungan digital sering hanya jadi domain pusat. Padahal daerah juga punya peran besar,” katanya.
Dengan regulasi ini, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi daerah khusus perlindungan digital. Masyarakat berharap kebijakan ini bukan hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten.
