Bogor, Harianjabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat hanya 39 dari total 1.499 pondok pesantren di wilayahnya yang telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat banyaknya lembaga pendidikan keagamaan yang belum memenuhi aspek legalitas bangunan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Rachmat Surya, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk membantu pesantren dalam proses pengurusan izin. Menurutnya, sebagian besar pesantren belum memiliki izin karena kendala administratif dan keterbatasan informasi mengenai prosedur PBG.
“Banyak pesantren berdiri secara swadaya dan belum sempat mengurus izin bangunan. Kami akan bantu melalui pendampingan dan sosialisasi agar semua bisa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Rachmat di Cibinong, Kamis (9/10/2025).

Pemkab Bogor berencana membentuk tim percepatan legalisasi bangunan pesantren, bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, serta organisasi keagamaan setempat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan tanpa membebani pihak pesantren, terutama yang memiliki keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H. Asep Saepul, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai legalitas bangunan penting tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kelayakan sarana pendidikan.
“Legalitas bangunan akan menjamin keselamatan santri dan tenaga pengajar. Kami berharap pesantren bisa lebih tertib administrasi tanpa mengurangi semangat pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Data Kemenag menunjukkan, Kabupaten Bogor memiliki jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat. Namun, sebagian besar di antaranya berdiri secara mandiri tanpa dukungan pemerintah, sehingga proses perizinan sering kali terhambat oleh biaya dan kurangnya pendampingan teknis.
Dengan adanya program pendampingan dan penyederhanaan prosedur, Pemkab Bogor menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah pesantren yang memiliki izin bangunan pada tahun 2026 mendatang.
