Bandung, HarianJabar.com – Bagi guru bersertifikasi, salah satu pertanyaan terbesar adalah: kapan tunjangan profesi (sertifikasi) akan dicairkan? Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan mekanisme dan jadwal resmi sebagai acuan bagi penerima tunjangan.
Menurut data dan regulasi terbaru, tunjangan sertifikasi guru (TPG) kini dicairkan setiap triwulan, yakni Maret, Juni, September, dan November.
Untuk Triwulan II 2025, pencairan sudah mulai dilakukan sejak bulan Juni dan langsung ditransfer ke rekening guru, tanpa melalui perantara instansi daerah.
Di sisi teknis, sebelum tunjangan dapat cair, guru harus memastikan data di Dapodik / Info GTK valid dan memenuhi persyaratan seperti:

- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Beban kerja minimum sesuai regulasi
- Terdaftar di sekolah yang tercatat di Dapodik
Kemendikdasmen juga telah mengambil alih alur penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru melalui pusat, tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti sebelumnya.
Jika guru belum menerima tunjangan sesuai jadwal, disarankan untuk mengecek status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dan validitas data di Info GTK, serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Dengan sistem yang sudah diperbarui ini, diharapkan pencairan tunjangan bisa lebih cepat, tepat, dan transparan untuk para guru di seluruh Indonesia.
