Bekasi, HarianJabar.com – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asabri (Persero) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang perkara Nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan. Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin, ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad memperjuangkan kebenaran,” ujar Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Menjalani Hukuman 16 Tahun di Usia 76 Tahun
Permohonan PK diajukan setelah Adam Damiri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi atas kasus Asabri.
“Di usia 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Namun semangat beliau masih luar biasa untuk mencari keadilan melalui jalur hukum,” tutur Deolipa.
Permohonan PK didaftarkan oleh tim hukum ke PN Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2025, sebagai langkah hukum lanjutan untuk membuktikan kliennya tidak memperkaya diri dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Bawa Novum Baru: Laporan Keuangan dan Bukti Rekening
Dalam pengajuan PK, tim kuasa hukum membawa sejumlah novum atau bukti baru yang diklaim mampu membuktikan ketidakbersalahan Adam Damiri.
Bukti tersebut meliputi:
- Laporan keuangan Asabri yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK RI.
- Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2012–2016.
- Catatan dividen dan bukti rekening bank milik Adam Damiri yang menunjukkan tidak ada aliran dana pribadi.
“Laporan keuangan menunjukkan pendapatan Asabri meningkat dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana di masa kepemimpinan Pak Adam,” jelas Deolipa.
Ia menegaskan, kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan baru muncul setelah 2016, yakni setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir.
“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi pihak lain,” imbuhnya.

Dalih Kehilafan Hakim di Putusan Sebelumnya
Tim hukum berharap Mahkamah Agung melalui majelis hakim PK dapat menilai ulang seluruh bukti dan mempertimbangkan adanya kehilafan atau kekeliruan hakim pada putusan sebelumnya.
“Kami berharap majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani. Pak Adam sudah berusia 76 tahun, beliau bukan sosok yang mencari keuntungan pribadi,” kata Deolipa.
Ia menambahkan, permohonan PK ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan upaya moral untuk memulihkan nama baik mantan perwira tinggi TNI yang telah puluhan tahun mengabdi pada negara.
Latar Belakang Kasus Asabri
Kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya penyimpangan investasi saham dan reksa dana yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp22 triliun.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah dijatuhi hukuman berat, termasuk mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dan pengusaha Benny Tjokrosaputro.
Adam Damiri dinilai turut bertanggung jawab secara struktural sebagai salah satu pejabat dalam periode tertentu, meski ia membantah keras keterlibatannya.
Perjalanan Karier Adam Damiri
Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dikenal sebagai perwira senior dengan rekam jejak panjang di dunia militer. Ia pernah menjabat sebagai Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Staf Kostrad, hingga dipercaya memimpin Asabri pada periode 2012–2016.
Di bawah kepemimpinannya, Asabri sempat mencatatkan peningkatan kinerja signifikan. Namun pasca pensiun, namanya ikut terseret setelah kasus investasi bermasalah diungkap Kejaksaan Agung pada 2021
Sidang Berlanjut, Publik Menanti Putusan MA
Sidang PK yang berlangsung di PN Jakarta Pusat menjadi langkah hukum terakhir bagi Adam Damiri untuk mencari keadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum untuk mendengarkan pembacaan novum dan tanggapan pihak terkait.
Hasil dari pemeriksaan PK akan menentukan apakah Mahkamah Agung akan membuka kembali perkara ini atau tetap mempertahankan putusan kasasi sebelumnya.
Publik menanti apakah bukti baru yang dibawa oleh tim kuasa hukum cukup kuat untuk mengubah nasib hukum mantan perwira tinggi TNI tersebut.
