Bekasi, HarianJabar.com – Pemerintah Indonesia kembali mengangkat wacana redenominasi rupiah, langkah penyederhanaan nilai mata uang yang bertujuan meningkatkan efisiensi perekonomian. Redenominasi akan membuat penulisan angka lebih sederhana, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan sejak 3 November 2025.
Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditarget rampung pada 2026 atau selambat-lambatnya 2027. RUU ini akan menjadi landasan hukum untuk melakukan redenominasi secara formal di Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum ada pembicaraan rinci terkait rencana ini. “Belum ada pembicaraan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Menurut Airlangga, pihaknya baru akan mempelajari usulan tersebut sebelum mengambil sikap resmi.

Tujuan Redenominasi
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi menurut Kemenkeu antara lain untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia. Penanggung jawab penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain, yaitu RUU tentang Perlelangan (selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU tentang Penilai (2025).
Sejarah Wacana Redenominasi
Wacana redenominasi bukanlah hal baru. Ide ini pertama kali muncul pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2011. Saat itu, SBY menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Tahapan implementasi sudah disusun, mulai dari sosialisasi (2011-2012), masa transisi (2013-2015), penarikan mata uang lama (2016-2018), hingga penghapusan tanda redenominasi (2019-2022).
Konsep ini digagas Darmin Nasution, yang saat itu menjabat Pjs Gubernur Bank Indonesia, dengan penekanan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. “Dalam redenominasi, nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominal berupa penghilangan beberapa digit nol,” kata Darmin kala itu.
Meskipun SBY mengirimkan surat berisi RUU Redenominasi ke DPR dan masuk Prolegnas 2013, RUU tersebut tidak dibahas hingga masa pemerintahan Jokowi. Pada 2017, RUU kembali masuk Prolegnas menggantikan RUU KUP, namun Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, memilih menunda pengajuan karena fokus pada revisi UU KUP. Wacana itu kemudian tenggelam dan kini muncul kembali dengan PMK 70/2025 sebagai payung strategis.
Redenominasi diharapkan bisa memperlancar transaksi, memudahkan pembukuan, dan meningkatkan citra rupiah di mata domestik maupun internasional, asalkan dijalankan dengan sosialisasi dan persiapan yang matang untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang tradisional.
