Bekasi, HarianJabar.com – Di tengah sorotan publik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Multistrada Arah Sarana, kasus PHK lain muncul di PT Danbi Internasional (PT DI), perusahaan produsen bulu mata terbesar di Garut, Jawa Barat. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena menyangkut nasib ribuan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa PT DI secara tiba-tiba menghentikan operasinya, menyebabkan setidaknya 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan. Menurut Andi Gani, investor perusahaan tersebut meninggalkan Indonesia tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pekerja.
“PT DI tiba-tiba tutup. Investornya lari. Kami minta anggota kami menggugat dan menang. Ternyata, sudah banyak asetnya yang pindah tangan, makanya kita lapor sebagai pidana. Harus ada aturan ketat bagi investor di Indonesia, setidaknya harus ada deposit,” ujar Andi Gani, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Gugatan dan Penyitaan Aset
Gugatan KSPSI terhadap PT DI dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses persidangan selama empat bulan. Dengan kemenangan ini, beberapa aset perusahaan berhasil diselamatkan untuk mengganti pesangon pekerja.
“Persidangan di PN Jakpus selama empat bulan akhirnya dimenangkan KSPSI. Asetnya harus aset, karena perusahaan ketika mau tutup mulai jual-jual. Jadi beberapa aset bisa diselamatkan untuk mengganti pesangon,” jelasnya.

Meskipun begitu, perjuangan buruh belum sepenuhnya selesai. Ribuan pekerja masih menghadapi ketidakpastian hidup setelah kehilangan pekerjaan mendadak di pabrik berorientasi ekspor tersebut.
“Tiba-tiba melakukan PHK di hari kerja, bayangkan 1.500 orang anggota kami di PT DI, pabrik bulu mata terbesar berorientasi ekspor, tutup begitu saja,” kata Andi Gani.
Dampak Sosial dan Peringatan untuk Pemerintah
Kondisi pekerja yang terdampak sangat memprihatinkan. Selama lebih dari satu tahun, ribuan buruh bergantung pada gugatan penyitaan aset untuk menuntut hak pesangon mereka.
“Lebih dari satu tahun ribuan anggota kami susah hidupnya. 1.500 orang kami menggugat penyitaan aset untuk mengganti pesangon di pengadilan Jakarta Pusat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah, terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar memperketat pengawasan terhadap investor asing yang beroperasi di Indonesia.
“Ini jadi peringatan ke pemerintah di BKPM agar tidak sembarang menerima investasi. Setidaknya ada deposit. Ketika investor kabur, pemerintah harus punya ruang membantu buruh yang ditinggal. Kita tidak alergi terhadap investor, tapi investor perlu kekuatan yang cukup untuk bisa berinvestasi di Indonesia,” tegas Andi Gani.
Kasus PHK di PT DI menyoroti kerentanan perlindungan pekerja di tengah ketidakpastian investasi, sekaligus menekankan perlunya aturan yang lebih ketat untuk menjaga hak-hak buruh di Indonesia.
