Bandung, HarianJabar.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membuat sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif. Tujuannya agar pasien tidak perlu berpindah berulang kali ke berbagai tipe rumah sakit sebelum mendapatkan pelayanan yang tepat.
Menurut Budi, sistem rujukan yang lebih efisien ini diyakini dapat meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang kesembuhan, serta menekan biaya pengobatan karena pasien tidak perlu melalui banyak rujukan.
“Kami ingin memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat sesuai kondisi medisnya tanpa harus bolak-balik dari rumah sakit ke rumah sakit. Hal ini juga akan meringankan beban biaya dan mempercepat proses penyembuhan,” ujar Budi saat menghadiri rapat koordinasi di Bandung, Jumat (21/11/2025).
Regulasi baru ini mengacu pada transformasi kesehatan pilar kedua terkait pelayanan di rumah sakit. Sebelumnya, rumah sakit diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D. Kini, klasifikasi diubah berdasarkan kompetensi dan spesialisasi, yakni:

- Paripurna – Rumah sakit dengan layanan lengkap dan multidisiplin.
- Utama – Rumah sakit dengan layanan spesialis dan fasilitas memadai.
- Madya – Rumah sakit dengan beberapa spesialis dan kemampuan menangani kasus tertentu.
- Dasar – Rumah sakit yang menangani pelayanan dasar dan kasus umum.
Perubahan klasifikasi ini diharapkan membuat rujukan lebih terstruktur, sesuai kompetensi rumah sakit, dan mempermudah koordinasi antar fasilitas kesehatan. Pasien yang memerlukan layanan spesialis tertentu dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, Budi menekankan pentingnya integrasi data BPJS Kesehatan dengan sistem rumah sakit agar proses rujukan bisa dilakukan lebih cepat dan transparan. Sistem ini juga akan membantu rumah sakit mempersiapkan kapasitas dan tenaga medis sesuai permintaan pasien.
