Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Politikus PKB itu menilai keputusan tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik. Selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat dan kalangan profesional muncul, menilai Ira sebagai sosok jujur tanpa persoalan integritas dalam kasus yang sempat menjeratnya.
“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Abdullah menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian bisa dianggap sebagai korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tapi itu belum tentu korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry dilakukan sesuai aturan karena perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Yusril menjelaskan, sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi, Kepala Negara meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945.
“Tiga pihak yang menerima rehabilitasi adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono,” jelas Yusril.
MA telah memberikan pertimbangan tertulis yang dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Dasar hukum pemberian rehabilitasi muncul karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiganya telah inkracht; baik terdakwa maupun jaksa KPK tidak mengajukan banding.
