Bekasi, HarianJabar.com – Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pajak berkeadilan memuat tiga isu utama yang menjadi PR besar dalam kebijakan perpajakan nasional.
“Paling tidak ada tiga hal yaitu Keadilan, Government, dan Compliance. Ketiganya sesuai prinsip kebijakan pajak yang benar, termasuk menurut OECD. Masih menjadi tantangan kita semua, dan MUI perlu diapresiasi karena menyuarakan concern khalayak,” ujar Wijayanto kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (26/11/2026).
Menurut Wijayanto, prinsip keadilan menempatkan pajak sebagai instrumen distribusi kesejahteraan. Jika pemungutan saja timpang, risiko ketidakadilan dapat menjalar hingga penggunaan anggaran. Aspek kedua berkaitan dengan peran pemerintah dalam mengelola uang pajak secara bertanggung jawab. Praktik korupsi dan manipulasi harus menjadi musuh bersama.
Sementara itu, aspek compliance atau kepatuhan masih menjadi tantangan besar. Idealnya, kepatuhan tinggi berbanding lurus dengan tarif pajak lebih ringan, tetapi kondisi di lapangan belum mencerminkan hal itu. Wijayanto berharap MUI dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Kendatipun demikian, masukan tersebut harus dianalisis mendalam dan diformulasikan dalam kebijakan perpajakan yang implementatif. Adopsi prinsip syariah sulit diterapkan sehingga perlu adaptasi sebelum diadopsi,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa kebijakan berbasis keadilan yang sudah berjalan, seperti di DKI Jakarta, di mana rumah dan rusun bernilai di bawah Rp 2 miliar dan Rp 650 juta dibebaskan dari PBB. Profesi tertentu, seperti guru, veteran, dan pensiunan juga dibebaskan. Residential membayar lebih rendah dibanding komersial, dan kebijakan serupa berlaku di tingkat nasional.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyatakan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan dalam Munas MUI pada 20–23 November 2025. Fatwa ini menjadi respons hukum Islam terhadap masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Niam menekankan objek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan atau masuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Pajak pada kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, dan bumi tempat tinggal, tidak mencerminkan keadilan.
Dalam prinsip syariah, kewajiban pajak idealnya dikenakan kepada mereka yang memiliki kecukupan finansial. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelas Niam.
Selain fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga mengesahkan empat fatwa lain: Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya; Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut; Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak; serta Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
