Bandung, HarianJabar.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat menjemput paksa selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana terkait dugaan keterlibatannya dalam video syur yang viral di media sosial. Penjemputan ini dilakukan setelah beberapa kali Lisa mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan tindakan tersebut sebagai upaya penegakan hukum setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka. “Panggilan kedua ini disertai upaya paksa,” ujarnya, Kamis (4/12/2025). Hendra menambahkan bahwa sejak dijemput, Lisa masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kasus ini juga menjerat pemeran laki-laki dalam video tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang menyebarkan video syur agar bisa diproses hukum.

Selain kasus video syur, Lisa Mariana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kasus ini menjeratnya di bawah pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Namun, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, Lisa tidak ditahan.
Penetapan tersangka untuk kasus pencemaran nama baik dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak yang diklaim Lisa sebagai anak Ridwan Kamil bukanlah darah daging RK. Hasil ini menepis klaim awal Lisa yang menyatakan sebaliknya.
Tindakan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kasus penyebaran konten pornografi dan dugaan pelanggaran hukum terkait dunia maya.
