
Bekasi, Harianjabar.com –
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa Pemkot Bekasi merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp43 miliar kepada tiga BUMD tanpa didahului penetapan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Penyertaan Modal, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut. PMII menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan menyangkut prinsip legalitas dan akuntabilitas pengelolaan uang publik.
Wakil Ketua PC PMII Kota Bekasi, Muhamad Bayu, menegaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan kebijakan strategis yang menggunakan anggaran publik dan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
“Temuan BPK ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai catatan administratif. Penyertaan modal adalah penggunaan uang publik yang seharusnya tunduk pada prinsip legalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas,” ujar Bayu, Selasa (13/1/2026).
Bayu menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyertaan modal daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah wajib menetapkan Perda sebagai dasar hukum sebelum mengalokasikan dan merealisasikan penyertaan modal kepada BUMD. Tanpa dasar hukum tersebut, kebijakan penyertaan modal berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan melemahkan fungsi pengawasan DPRD.
Lebih jauh, PMII Kota Bekasi mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan mereka, persoalan penyertaan modal ini telah dilaporkan oleh organisasi pemuda kepada Kejaksaan. Dengan demikian, isu tersebut tidak lagi berada pada ruang diskusi internal atau wacana publik semata, melainkan telah memasuki ranah penegakan hukum.
“Berdasarkan pantauan kami, sudah ada organisasi pemuda yang secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan. Oleh karena itu, kami sebagai aktivis mahasiswa merasa perlu mendorong Kejari Kota Bekasi untuk benar-benar mendalami dan mengkaji temuan BPK tersebut secara objektif dan profesional,” lanjut Bayu.
PMII menegaskan bahwa dorongan kepada Kejaksaan bukanlah bentuk tuduhan ataupun penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurut mereka, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan.
“Apabila dalam proses kajian dan pendalaman Kejaksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka kami mendesak agar Kejari Kota Bekasi tidak ragu untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, sikap tegas dan transparan dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik. Terlebih, Kejari Kota Bekasi selama ini dikenal memiliki komitmen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di daerah.
“Langkah hukum yang jelas dan terukur justru diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap Kejaksaan. Ini sekaligus menjadi pembuktian atas komitmen Kejari Kota Bekasi dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi di Kota Bekasi,” tambahnya.
Temuan BPK terkait penyertaan modal tanpa Perda juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan perencanaan anggaran daerah. Penyertaan modal kepada BUMD sejatinya bertujuan untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, tanpa landasan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang transparan, kebijakan tersebut justru berisiko menimbulkan kerugian daerah.
Di sisi lain, publik juga menyoroti sejauh mana dampak penyertaan modal tersebut terhadap masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai BUMD mana saja yang menerima penyertaan modal Rp43 miliar tersebut, serta bagaimana penggunaan dan target kinerjanya. Minimnya informasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
PMII Kota Bekasi menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan di tengah publik. Mereka mendorong Pemkot Bekasi dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, serta manfaat konkret penyertaan modal bagi masyarakat.
Sebagai penutup, PMII Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan BPK tersebut. Mereka juga mendorong agar ke depan, seluruh kebijakan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melibatkan pengawasan DPRD, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tujuan akhirnya bukan semata penindakan, tetapi perbaikan tata kelola keuangan daerah agar setiap rupiah uang publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Bayu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut.
