Bekasi, Harianjabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 624 pekerja Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang tersebar di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Selasa (29/7/2025) di Kantor Pos Cikarang dan merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja non-ASN yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi.
Lorem Ipsum has been the industry\’s standard dummy text ever since the 1500s.
Subsidi Langsung untuk Pekerja Rentan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Sumarno, mengatakan bahwa program BSU ini menyasar para pekerja non-ASN yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta per bulan.
“Bantuan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang tidak masuk dalam kategori ASN, namun punya peran penting dalam mendukung pelayanan publik,” ujar Sumarno.
Cairkan Melalui PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai mitra resmi penyalur BSU untuk memastikan transparansi dan kecepatan distribusi. Para penerima hanya perlu membawa identitas diri dan surat undangan dari instansi terkait.
Salah satu penerima manfaat, Siti Rahma, petugas kebersihan di salah satu kantor kecamatan di Bekasi, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.
“Alhamdulillah sangat terbantu, apalagi sekarang harga-harga pada naik. Terima kasih buat pemerintah daerah,” ucapnya.
Bentuk Apresiasi dan Perlindungan
Penyaluran BSU ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi memberikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerja rentan yang tidak memiliki jaminan pendapatan tetap.
Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa penyaluran BSU ini akan terus berlanjut secara bertahap untuk sasaran pekerja lainnya, tergantung pada alokasi anggaran dan data kebutuhan di lapangan.
