Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan pemecatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, ratusan pendamping lainnya dijatuhi sanksi peringatan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan bantuan sosial (bansos) sampai tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
“Jadi ada 400 SDM PKH yang kita berikan peringatan 1 dan peringatan 2. Adapun 49 orang sudah kita berhentikan. Jadi peringatan ketiganya langsung pemberhentian,” kata Gus Ipul di Gedung Kemensos, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Peran Pendamping PKH
Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping PKH memegang peran penting dalam menjaga ketepatan penyaluran bansos. Oleh karena itu, pengawasan kinerja mereka terus diperkuat.
“Jadi sudah kita pesankan agar benar-benar menjadi pendamping yang baik. Kerja para pendamping pun kita awasi,” tegasnya.

Selain memberi sanksi tegas kepada pendamping, Mensos juga mengingatkan penerima bansos agar bijak memanfaatkan bantuan yang diterima.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” pesannya.
Larangan Penggunaan Bansos
Mensos merinci sejumlah larangan penggunaan dana bansos, yaitu:
- Tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, atau narkoba
- Tidak boleh untuk barang mewah seperti perhiasan, gawai, dan kendaraan pribadi
- Dilarang membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman
- Dilarang berjudi, termasuk judi online, atau untuk hiburan berlebihan
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk menjaga integritas program PKH, sekaligus memastikan bantuan sosial berdampak positif bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
