Bekasi, HarianJabar.com – Maraknya peredaran baju impor bekas ilegal membuat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, geram. Ia menduga terdapat oknum Bea Cukai yang terlibat dalam mempermudah masuknya barang-barang bekas dari China.
“Urusan thrifting seharusnya diawasi ketat, jangan sampai ada oknum yang membuka akses. Barang-barang impor itu dijual 1.000–2.000 perak saja,” kata Maman di Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Ia menekankan dampak negatifnya terhadap pengusaha UMKM lokal, termasuk produsen jilbab dan pakaian, yang dihancurkan oleh harga jual barang bekas yang sangat murah.
Sebagai langkah awal, Kementerian UMKM telah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindak oknum Bea Cukai yang terlibat. “Alhamdulillah, kemarin untuk barang-barang bekas itu atau thrifting, sudah ditutup,” jelasnya.

Data Kementerian UMKM menunjukkan tren impor pakaian bekas meningkat drastis, dari 7 ton pada 2021, menjadi 3.600 ton pada 2024, dan 1.800 ton hingga Agustus 2025. Pemerintah kini menyiapkan skema substitusi produk lokal untuk pedagang thrifting agar tetap bisa bertahan, sekaligus menghidupkan industri fashion nasional.
“Sekarang kita kumpulkan asosiasi, produsen lokal, distro Bandung, dan lainnya, untuk mendorong mereka menggantikan produk barang bekas itu dengan produk lokal,” tambah Maman.
Langkah ini juga termasuk pembatasan impor produk murah dari China, terutama yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, seperti jilbab dan batik stempel atau printing. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi UMKM lokal sekaligus memperkuat sektor industri fashion nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan solusi win-win, menutup celah impor ilegal sekaligus menghidupkan industri dalam negeri yang berdampak positif bagi ribuan pelaku UMKM.
