Bekasi, HarianJabar.com – Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi atau yang akrab disapa Jujun, tengah menjadi sorotan usai muncul dugaan keterlibatannya dalam praktik penyewaan lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di jalur akses Tol Karawang Barat.
Salah seorang pemilik bangli, Abdul, mengungkapkan bahwa ia diminta membayar sewa lahan melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Kamis (27/11). Menurut Abdul, biaya tersebut hanya mencakup penggunaan lahan, karena bangunan harus didirikan sendiri oleh penyewa. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa izin pemanfaatan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun di sini,” katanya.
Namun setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, para penyewa tak lagi dapat menggunakan lahan tersebut. Karena masa sewa sebagian penyewa masih tersisa, Abdul menyebut bahwa Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada warga.
“Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” ujarnya.

Di sisi lain, Junaedi membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam penyewaan lahan milik Jasa Marga. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang dimaksud. “Tuduhan itu tidak jelas. Tunjukkan saja dulu lokasinya,” ucapnya.
Jujun mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, namun menurutnya lahan tersebut bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” jelasnya. Ia menilai klaim para penyewa harus dibuktikan secara konkret dan tidak hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Sementara itu, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa) melalui perwakilannya, Pontas, juga membantah tudingan terhadap Kades Jujun. Ia menegaskan bahwa pihak yang menuduh harus menunjukkan bukti valid. “Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.
Hingga kini, persoalan dugaan sewa lahan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada kejelasan mengenai status lahan serta transparansi dalam penanganan dugaan kasus agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
