Cianjur, HarianJabar.com – PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian total pasokan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke SPBU 34.432.10 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur.
Sanksi ini berlaku selama 30 hari, efektif mulai Rabu (15/10/2025), setelah hasil verifikasi lapangan dan rekaman CCTV pada Sabtu (11/10) menemukan dugaan pelanggaran serius, yakni transaksi pengisian Pertalite berulang untuk beberapa kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan pengecer.
Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Susanto.
Baca Juga:
ketua dprd klarifikasi gestur demo
Untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan, Pertamina telah mengalihkan suplai BBM subsidi ke dua SPBU terdekat, yaitu:
- SPBU 34.432.15 Sawah Gede
- SPBU 34.432.27 Sinargalih
Selain memberikan Surat Peringatan dan menghentikan pasokan, Pertamina Patra Niaga juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Cianjur berjalan lebih efektif.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi BBM.
