Bandung, HarianJabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan mengambil langkah tegas dalam menata dan menegakkan aturan terkait keberadaan media reklame yang dipasang di ruang milik jalan (Rumija), seperti trotoar, bahu jalan, dan median jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun media reklame di Rumija yang memiliki izin aktif dari Pemkot Bandung. Menurutnya, seluruh izin reklame yang sebelumnya berlaku telah berakhir sejak Agustus 2024, dan pemerintah kota tidak membuka perpanjangan atau menerbitkan izin baru untuk lokasi tersebut.
“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” ujar Eric kepada awak media di Balaikota Bandung, Jumat (17/10/2025).

Penertiban Bertahap dan Efektif
Penertiban media reklame ilegal di ruang milik jalan dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan lalu lintas dan memastikan proses berjalan tertib. Pemkot Bandung berkomitmen menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Alasan Larangan Reklame di Rumija
Pemkot menegaskan, pemasangan reklame di Rumija mengganggu estetika kota, berpotensi membahayakan pengguna jalan, serta menghalangi fungsi ruang publik seperti trotoar dan median yang seharusnya bebas hambatan.
Dukungan Masyarakat
Warga Bandung menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman. Diharapkan dengan penertiban ini, wajah Kota Bandung akan semakin bersih dan tertata.
