Bekasi, HarianJabar.com – Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai pernyataan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengaku tidak memiliki salinan ijazah, Kartu Rencana Studi (KRS), maupun arsip akademik lainnya milik bekas Presiden Joko Widodo dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjukkan bahwa perkara ini semakin sarat muatan politik dan kian rumit.
“Sekaligus membuktikan jika bangsa ini belum selesai dengan hal remeh,” ujar Dedi kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Dedi, dari sisi integritas hukum, sosok seperti Roy Suryo atau pihak mana pun yang menelusuri keaslian dokumen ijazah tidak dapat dipidana, karena hingga kini tidak ada pembuktian bahwa dokumen tersebut benar-benar asli. Kondisi ini, kata Dedi, justru menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan arsip oleh instansi terkait.
“UGM dan KPU Surakarta seharusnya mendapatkan sanksi terkait kearsipan. Ini menandai keduanya tidak menjalankan tata kelola yang baik. Rektor maupun komisioner KPU Surakarta gagal menjamin organisasinya dijalankan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, Dedi menyebut bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi saat ini tidak lagi memiliki urgensi signifikan. Menurutnya, dokumen tersebut sudah tidak digunakan dan tidak akan menimbulkan dampak hukum berarti, terlepas dari hasil penelusuran di masa depan.
Sebelumnya, sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut menghadirkan pemohon dari Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Pihak termohon diwakili oleh UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, majelis KIP menyoroti banyaknya jawaban “tidak ada” yang disampaikan perwakilan UGM ketika ditanya prosedur legalisasi ijazah, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada masa Jokowi kuliah hingga pencalonannya sebagai presiden.
Majelis juga mempersoalkan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, bahkan mendesak penjelasan rinci mengenai alasan pemusnahan dokumen penting tersebut.
Suasana sidang berlangsung tegang karena perbedaan keterangan antarinstansi serta sorotan publik yang terus meningkat terhadap penanganan arsip resmi terkait perjalanan politik Jokowi.
